Peninggalan Pelestarian Sosial Budaya di Sumatera Utara (Suku Mandailing)

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, atas terselesaikannya makalah yang berjudul “Peninggalan Pelestarian Sosial Budaya di Sumatera Utara (Suku Mandailing)”. Makalah yang masih perlu dikembangkan lebih jauh ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya. Secara garis besar makalah ini memuat pembahasan tentang kebudayaan suku mandailing.

Penyusun menyadari bahwa tanpa bantuan, bimbingan, dan dorongan dari berbagai pihak, penyusun tidak mungkin menyelesaiakan pembuatan makalah ini, untuk itu penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.

Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan sehingga penyusun mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif untuk pembuatan makalah selanjutnya.


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.....................................................................................   i

DAFTAR ISI.....................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................   1

A.    Latar Belakang........................................................................................   1

B.     Rumusan Masalah...................................................................................   1

BAB II PEMBAHASAN..................................................................................   2

A.    Sejarah Suku Mandailing .......................................................................   2

B.     Adat Istiadat ..........................................................................................   3

C.     Agama/Kepercayaan  .............................................................................   4

D.    Kekerabatan ...........................................................................................   4

E.     Bahasa Suku Mandailing .......................................................................   5

F.      Mata Pencaharian ...................................................................................   5

G.    Tarian Suku Mandailing .........................................................................   6

H.    Pakaian Adat Pernikahan .......................................................................   7

I.       Peninggalan ............................................................................................   7

J.       Arsitektur & Lanskap .............................................................................   9

BAB III PENUTUP..........................................................................................   11

A.    Kesimpulan.............................................................................................   11

B.     Saran.......................................................................................................   11

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................   12

 

 

 

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Hal yang menjadi dasar bagi saya untuk membahas mengenai sejarah dan kebudayaan suku mandailing ialah karena suku ini memiliki khasanah budaya yang luar biasa dan unik baik dari segi adat istiadat nya, system marga nya, pakaian adatnya dan lain-lain. Tidak hanya itu, yang menjadi penggerak hati saya untuk membahas mengenai suku ini ialah karena suku ini juga menyimpan keunikan sejarah yang mungkin dapat membuka pikiran kita mengenai suku mandailing yang sebenarnya.

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan lengkapnya permasalahan pada latar belakang masalah di atas, yang menjadi rumusan masalah dalam makalah yang penulis susun adalah sebagai berikut:

a.       Bagaimana sejarah suku Mandailing?

b.      Bagaimana adat istiadatnya?

c.       Bagaimana sistem kepercayaannya?

d.      Bagaimana sistem kekerabatannya?

e.       Bagaimana bahasa yang digunakan?

f.       Apa mata pencaharian?

g.      Bagaimana kesenian?

h.      Apa saja peninggalan dan bagaimana bentuk rumah adatnya?

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Sejarah Suku Mandailing

Konon katanya, kata mandailing berasal dari kata mandeatau ibu dan hilang yang bermakna lenyap. Jadi arti dari kata mandailing ialah ibu yang hilang. Cerita atau nama tersebut didapat dari sumber berupa dongeng dan kisah sejarah masa lalu yang berlaku di tanah sumatera barat. Namun ada versi lain mengenai asal muasal nama mandailing, yaitu nama mandailing atau mandahiling diperkirakan berasal dari kata Mandala dan  holing , yang berarti sebuah wilayah kerajaan kalingga. Kerajaan Kalingga adalah kerajaan Nusantara yang berdiri sebelum Kerajaan Sriwijaya, dengan raja terakhir Sri Paduka Maharaja Indrawarman yang mendirikan Kesultanan Dharmasraya setelah di-Islamkan oleh utusan Khalifah Utsman bin Affan pada abad ke-7 M. Sri Paduka Maharaja Indrawarman adalah putra dari Ratu Shima. Sri Paduka Maharaja Indrawarman kemudian dibunuh oleh Syailendra, pendiri Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 itu juga. Dan selain daripada itu, juga terdapat pertanyaan apakah mandailing itu sama dengan batak ? pada masa colonial belanda,Dalam hal ini banyak sejarahwan asing menjadikan Mandailing menjadi sub etnis dari Batak mulai pada masa pemerintahan Belanda, padahal orang-orang Mandailing sendiri menolak untuk disatukan dalam etnis Batak dalam administrasi pemerintahan Belanda pada awal abad 20 lalu, yang dikenal sebagai riwayat tanah wakaf bangsa mandailing di soengai mati, medan pada tahun 1925, yang berlanjut ke pengadilan. Hingga akhirnya, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Pemerintahan Hindia Belanda di Batavia, Mandailing diakui sebagai etnis terpisah dari Batak, karena etnis Batak sendiri sebenarnya lebih muda dari etnis Mandailing berdasarkan silsilah yang diakui etnis Batak sendiri Tarombo si Raja Batak,- nenek moyang orang Batak, yang ibunya yang bernama Deak Boru Parujar berasal dari etnis Mandailing. Etnis Mandailing sendiri menurut silsilahnya berasal dari etnis Minangkabau.

 

B.     Adat Istiadat

Adat istiadat suku Mandailing diatur dalam Surat Tumbaga Holing (Serat Tembaga Kalinga), yang selalu dibacakan dalam upacara-upacara adat. Orang Mandailing mengenal tulisan yang dinamakan Aksara Tulak-Tulak, yang merupakan varian dari aksara Proto-Sumatera, yang berasal dari huruf pallawa, bentuknya tak berbeda dengan Aksara Minangkabau, Aksara Rencong dari Aceh, Aksara Sunda Kuna, dan akasara nusantara lainnya. Meskipun Suku Mandailing mempunyai aksara yang dinamakan urup tulak-tulak dan dipergunakan untuk menulis kitab-kitab kuno yang disebut pustaha(pustaka). Namun amat sulit menemukan catatan sejarah mengenai Mandailing sebelum abad ke-19. Umumnya pustaka-pustaka ini berisi catatan pengobatan tradisional, ilmu-ilmu gaib, ramalan-ramalan tentang waktu yang baik dan buruk, serta ramalan mimpi.

Dalam pelaksanaan upacara adat pernikahan mandailing,biasanya diperlukan perlengkapan upacara adat, seperti sirih (napuran/burangir) terdiri dari sirih, sentang (gambir), tembakau, soda, pinang, yang semuanya dimasukkan ke dalam sebuah tepak. Lalu, sebagai simbol kebesaran (paragat) disiapkan payung rarangan, pedang dan tombak, bendera adat (tonggol) dan langit-langit dengan tabir.Adat pada suku Mandailing melibatkan banyak orang dari dalian na tolu, seperti mora, kahanggi dan anak boru. Prosesi upacara pernikahan dimulai dari musyawarah adat yang disebut makkobar/makkatai, yaitu berbicara dalam tutur sapa yang sangat khusus dan unik. Setiap anggota berbalas tutur, seperti berbalas pantun secara bergiliran. Orang pertama yang membuka pembicaraan adalah juru bicara yang punya hajat (suhut), dilanjutkan dengan menantu yang punya hajat (anak boru suhut), ipar dari anak boru (pisang raut), peserta musyawarah yang turut hadir (paralok-alok), raja adat di kampung tersebut (hatobangan), raja adat dari kambpung sebelah (raja torbing balok) dan raja diraja adat/pimpinan sidang (raja panusunan bulang).Setelah itu, dilaksanakan acara tradisi yang dikenal dengan nama mangupa atau mangupa tondi dohot badan. Acara ini dilaksanakan sejak agama Islam masuk dan dianut oleh etnis Mandailing dengan mengacu kepada ajaran Islam dan adat. Biasanya ada kata-kata nasihat yang disampaikan saat acara ini. Tujuannya untuk memulihkan dan atau menguatkan semangat serta badan. Pangupa atau bahan untuk mangupa, berupa hidangan yang diletakkan ke dalam tampah besar dan diisi dengan nasi, telur dan ayam kampung dan garam.Masing-masing hidangan memiliki makna secara simbolik. Contohnya, telur bulat yang terdiri dari kuning dan putih telur mencerminkan kebulatan (keutuhan) badan (tondi). Pangupa tersebut harus dimakan oleh pengantin sebagai tanda bahwa dalam menjalin rumah tangga nantinya akan ada tantangan berupa manis, pahit, asam dan asin kehidupan. Untuk itu, pengantin harus siap dan dapat menjalani dengan baik hubungan tersebut.

 

C.    Agama/Kepercayaan

Hampir seluruh suku Batak Mandailing penganut agana Islam dan banyak kegiatan tradisional (adat) mereka yang bernafaskan Islam. Bagi mereka Islam bukan hanya sekedar agama tetapi juga gaya hidup berpolitik.

Suku Batak memiliki tiga konsep sehubungan dengan jiwa dan tubuh: tondi, sahala dan begu. Tondi merupakan jiwa atau roh diri seseorang dan secara bersamaan merupakan kekuatan dari dirinya. Tondi dapat diambil dari tubuh untuk semntara waktu ketika ada kuasa lain yang lebih besar (sombaon) menawannya. Mengalap tondi (memanggil roh) adalah upacara khusus yang diadakan sehubungan dengan mengembalikan tondi (roh) kepada pemiliknya (tubuhnya).

 

D.    Kekerabatan

Suku Mandailing sendiri mengenal paham kekerabatan, baik patrilineal maupun matrilineal. Dalam sistem patrilineal, orang Mandailing mengenal marga. Di Mandailing hanya dikenal belasan marga saja, antara lain Lubis, Nasution, Harahap, Pulungan, Batubara, Parinduri, Lintang, Hasibuan, Rambe, Dalimunthe, Rangkuti, Tanjung, Mardia, Daulay, Matondang, dan Hutasuhut. Bila orang Batak mengenal pelarangan kawin semarga, maka orang Mandailing tidaklah mengenal pelarangan kawin semarga. Hal ini lah yang menyebabkan marga orang Batak bertambah banyak, karena setiap ada kawin semarga, maka mereka membuat marga yang baru. Di lain pihak orang-orang dari etnis Mandailing apabila terjadi perkawinan semarga, maka mereka hanya berkewajiban melakukan upacara korban, berupa ayam, kambing atau kerbau, tergantung status sosial mereka di masyarakat, namun aturan adat itu sekarang tidak lagi dipenuhi, karena nilai-nilai status sosial masyarakat Mandailing sudah berubah, terutama di perantauan.

 

E.     Bahasa Suku Mandailing

Ada banyak ragam bahasa yang unik yang dimiliki oleh suku mandailing, namun kesemuanya itu dibedakan dalam penggunaan moment dan waktunya. Misal,

1.      Hata somal : digunakan untuk obrolan sehari-hari

2.      Hata andung : digunakan saat suasan duka

3.      Hata teas dohot jampolak : digunakan saat dalam keadaan marah

4.      Hata sibaso : digunakan saat suasan magis/upacara adat

5.      Hata parkapur : digunakan saat orang-orang sedang berada di dalam hutan

 

F.     Mata Pencaharian

Suku Batak Mandailing saat ini membutuhkan pengembangan teknologi pertanian. Selain itu pekerjaan dan kesadaran akan tujuan hidup (untuk meraih kesuksesan) merupakan salah satu di antara kebutuhan yang paling pokok. Banyak yang telah menemukan tujuan hidup ini meninggalkan daerahnya untuk kelanjutan pendidikan atau ekonomi yang lebih baik. Di daerah suku Batak Mandailing banyak ditemukan bahan tambang (seng, batu kapur, granit, emas, tembaga, timbel, minyak bumi, kaolin) yang sangat potensial, namun saat ini belum dikelola secara profesional. Oleh karenanya dibutuhkan kehadiran investor untuk menggarapnya. Hubungan perdagangan yang lebih baik, pengembangan hubungan dagang dan pengairan merupakan kebutuhan-kebutuhan yang lain.

 

 

G.    Tarian Suku Mandailing

sibaso1.jpg

Tor-Tor Sibaso

Tarian adat biasanya sering dipertontonkan pada saat upacara adat mandailing, dimana uning-uning dibunyikan (margondang), selalu dilengkapi acara manortor. Dalam pelaksanaannya pelaku Tor-Tor terdiri dari 2 (dua) kelompok yaitu: Kelompok Manortor yang berbaris di depan, yaitu: kelompok barisan Manortor adalah  barisan yang dihormati oleh barisan mangayapi seperti Mora dan Raja-Raja Adat) dan kelompok Pengayapi yang berbaris dibelakang. Pelaksanaan Tor Tor berdasarkan taraf atau kedudukan seseorang yang Manortor, yaitu :

1.      Tor Tor Suhut, Kahanggi Suhut, Mora dan Anak Boru.

2.      Tor-Tor Raja-Raja.

3.      Tor-Tor Raja Panusunan.

4.      tor-Tor Naposo Bulung

5.      Tor-Tor Sibaso.

Sudah tidak pernah lagi dilaksanakan karena tor-tor ini yang manortor harus manyarama atau kesurupan sehingga dinilai bertentangan dengan ajaran agama Islam).

 

 

 

 

 

H.    Pakaian Adat Pernikahan

2.JPG

Pada pernikahan adat mandailing, biasanya pengantin Mandailing menggunakan pakaian adat yang didominasi warna merah, keemasan dan hitam. Pengantin pria menggunakan penutup kepala yang disebut ampu-mahkota yang dipakai raja-raja Mandailing di masa lalu, baju godang yang berbentuk jas, ikat pinggang warna keemasan dengan selipan dua pisau kecil disebut bobat, gelang polos di lengan atas warna keemasan, serta kain sesamping dari songket Tapanuli. Sedangkan, pengantin wanita memakai penutup kepala disebut bulang berwarna keemaasan dengan beberapa tingkat, penutup daerah dada yaitu kalung warna hitam dengan ornamen keemasan dan dua lembar selendang dari kain songket, gelang polos di lengan atas berwarna keemasan, ikat pinggang warna keemasan dengan selipan dua pisau kecil, dan baju kurung dengan bawahannya songket.

 

I.       Peninggalan

 

1.      Makam

Di daerah Panyabungan banyak terdapat kuburan-kuburan lama dari jaman pra-Islam. Sebahagian dari kuburan-kuburan tersebut telah hancur akibat ulah penggali-penggali liar yang membongkar kuburan-kuburan ini guna mengambil harta benda yang terdapat di kuburan ini, antara lain piring-piring keramik besar asal Cina serta perhiasan-perhiasan dari tembaga. 

kuburan peninggalan sejarah.jpg

2.      Desa Huta Siantar, hanya beberapa kilometer jaraknya dari Panyabungan. Di desa Huta Siantar 2ini terdapat berbagai kuburan-kuburan lama yang dibuat dari batu bata dan kemungkinan berasal dari awal jaman masuknya agama Islam.

Sebuah batu bulat besar dengan diameter 84 cm, Setengahnya tertanam dan penuh dengan lumut. Batu tersebut sesudah dibersihkan dari lumutnya. tampak sebuah ornamen geometris berbentuk bintang sepuluh. Dengan bantuan penduduk setempat kami membalikkan batu ini dan sesudah bagian yang sebelumnya tertanam dibersihkan, tampak selain ornamen-ornamen berbunga juga sebuah inskripsi beraksara Arab.

nisan makam sultan.jpg

Sesudah dibersihkan lagi, sebagian dari inskripsi dapat dibaca, antara lain "berpulang ke ....(tak terbaca) Sutan .... nabi kita Muhammad...." dan sebuah angka yang tidak jelas lagi, kemungkinan 265. Rupanya batu ini adalah sebuah batu nisan dan kemungkinan angka ini merupakan angka tahun wafatnya Sutan tersebut.

3.      Pemakaman Raja Huta Godang Mandeling Julu

pemakaman raja junjungan huta godang mandeling julu.jpg

Setiap Huta mempunyai sebidang tanah perkuburan. Kebiasaannya letaknya di luar Huta, tampi masih mudah didatangi. Selain daripada tanah perkuburan, di sekitar Huta biasanya terdapat pula tanah perkuburan makam-makam leluhur yang mula-mula membuka Huta tertentu. Pada masa lampau, walaupun tidak dengan cara-cara yang khusus dan istimewa, tempat makam leluhur dihormati oleh penduduk Huta. Meskipun tidak merupakan suatu tradisi yang mengikut, tetapi kalau Raja atau anggota keluarga Raja meninggal dunia, mereka dikebumikan di pemakaman leluhur.

 

J.      Arsitektur & Lanskap

Bagas Godang (Rumah Raja) senantiasa dibangun berpasangan dengan sebuah balai sidang adat yang terletak di hadapan atau di samping Rumah Raja. Balai sidang adat tersebut dinamakan Sopo Sio Rancang Magodang atau Sopo Godang. Bangunannya mempergunakan tiang-tiang besar yang berjumlah ganjil sebagaimana jumlah anak tangganya. Untuk melambangkan bahwa pemerintahan dalam Huta adalah pemerintahan yang demokratis, maka Sopo Godang dibangun tanpa didinding. Dengan cara ini, semua sidang adat dan pemerintahan dapat dengan langsung dan bebas disaksikan dan didengar oleh masyarakat Huta. Sopo Godang tersebut dipergunakan oleh Raja dan tokoh-tokoh Na Mora Na Toras sebagai wakil rakyat untuk "tempat mengambil keputusan-keputusan penting dan tempat menerima tamu-tamu terhormat". Sesuai dengan itu, maka bangunan adat tersebut diagungkan dengan nama Sopo Sio Rancang Magodang inganan ni partahian paradatan parosu-rosuan ni hula dohot dongan (Balai Sidang Agung tempat bermusyawarah/mufakat, melakukan sidang adat dan tempat menjalin keakraban para tokoh terhormat dan para kerabat). Biasanya di dalam bangunan ini ditempatkan Gordang Sambilan iaitu alat muzik tradisional Mandailing yang dahulu dianggap sakral (sacred).

ars-pic2.jpg

Sopo Godang

Setiap Bagas Godang yang senantiasa didampingi oleh sebuah Sopo Godang harus mempunyai sebidang halaman yang cukup luas. Oleh kerana itulah maka kedua bangunan tersebut ditempatkan pada satu lokasi yang cukup luas dan datar dalam Huta. Halaman Bagas Godang dinamakan Alaman Bolak Silangse Utang (Halaman Luas Pelunas Hutang). Sesiapa yang mencari perlindungan dari ancaman yang membahayakan dirinya boleh mendapat keselamatan dalam halaman ini (sanctuary). Menurut adat Mandailing, pada saat orang yang sedang dalam bahaya memasuki halaman nin, ia dilindungi Raja, dan tidak boleh diganggu-gugat.

Sesuai dengan fungsi Bagas Godang dan Sopo Godang, kedua bangunan adat tersebut melambangkan keagungan masyarakat Huta sebagai suatu masyarakat yang diakui sah kemandirannya dalam menjalankan pemerintahan dan adat dalam masyarkat Mandailing. Kerana itu, kedua bangunan tersebut dimuliakan dalam kehidupan masyarkat.

Adat-resam (tradisi) Mandailing menjadikan kedua bangunan adat tersebut sebagai milik masyarkat Huta tanpa mengurangi kemulian Raja dan keluarganya yang berhak penuh menempati Bagas Godang. Oleh kerana itu, pada masa lampau Bagas Godang dan Sopo Godang maupun Alaman Bolak Silangse Utang dengan sengaja tidak berpagar atau bertembok memisahkannya dari rumah-rumah penduduk Huta.


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pada pembahasan kita diatas, terjawab sudah rumusan masalah kita bahwa pada dasarnya orang mandailing menolak untuk disamakan dengan orang batak dan hal ini sudah pernah terjadi pada masa colonial belanda. Permasalahan ini pun juga telah diputuskan oleh pengadilan hindia belanda di Batavia pada tahun 1925 yang menyatakan bahwa mandailing ialah etnis yang terpisah dari batak.

 

B.     Saran

            Makalah ini menjelaskan tentang suku batak mandailing, untuk itu penulis menyarankan kepada pembaca agar kiranya mengetahui silsilah suku batak mandailing dan mampu mempertahankanya, khususnya pembaca suku mandailing.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://pariwisata-sumut.tripod.com/suku_mandailing.htm

http://www.sabda.org/misi/profilo_isi.php?id=9

http://www.sabda.org/misi/profilo_isi.php?id=9

http://yundikirtayasa.blogspot.co.id/2014/11/makalah-kebudayaan-suku-mandailing.html

http://www.sejarahdunia.net/2015/06/sejarah-dan-kebudayaan-suku-mandailing.html

 

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH Kerajaan Kutai

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN Evaluasi dan Pengembangan Usaha

mAKALAH Cabang Olahraga Lempar