MAKALAH FILSAFAT PANCASILA

 

MAKALAH

FILSAFAT PANCASILA

 

 

 

Disusun Oleh :

 

Nama                              :  Nelly Agustina Purba

NPM                               :  220440008

Prodi                               :  Komputerisasi Akuntansi

Mata Kuliah                  :  Pancasila

Dosen Pengampu          :  Henny Saida Flora, SH, MH, MKn, Dr

 

 

Logo-Universitas-Methodist-Indonesia-UMI-289x300.jpg

 

 

UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA

TAHUN AKADEMIK 2020/ 2021


KATA PENGANTAR

 

Puji dan puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat, hidayah, dan inayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Filsafat Pancasila” sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah saya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu saya selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.

Namun, saya menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian saya. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini ke depannya.

Akhirnya, besar harapan saya makalah ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.

 

Medan,       Desember 2020

Penyusun

 

 

NELLY AGUSTINA PURBA

NPM. 220440008

 


 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR ......................................................................................... i

DAFTAR ISI ....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1

A.    Latar Belakang ......................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah .................................................................................... 1

C.     Tujuan Penulisan ...................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN .................................................................................... 3

A.    Pengertan dan Pembidangan Filsafat ....................................................... 3

B.     Manfaat Filsafat........................................................................................ 3

C.     Filsafat Sebagai Ilmu ................................................................................ 4

D.    Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat .................................................. 5

E.     Landasan Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Pancasila .................... 5

F.      Makna Nilai-nilai pada Tiap Sila Pancasila .............................................. 7

G.    Pancasila Sebagai Dasar Negara RI ......................................................... 9

H.    Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara ....................................... 9

I.       Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai Sumber

dari Segala Sumber Hukum ...................................................................... 10

BAB III PENUTUP ............................................................................................ 11

A.    Kesimpulan ............................................................................................... 11

B.     Saran ......................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 12


 


BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pancasila adalah lima dasar yang menjadi ideologi negara Indonesia. Sejarahnya yang panjang dalam mencari jati diri selama ratusan tahun mulai dari zaman kerajaan Kutai hingga dijajah oleh negara lain membuat para pendiri bangsa berfikir untuk merumuskan suatu landasan negara yang memiliki karakteristik sesuai kepribadian bangsa Indonesia. Hingga akhirnya tersimpul lima dasar yang mencakup segala aspek, baik berupa Religius, Humanisme, Nasionalis, Demokrasi dan Keadilan. Semuanya terkandung dalam satu simbol yaitu Pancasila.

Kedudukan pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai dasar negara Indonesia, sebagai sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai cita-cita dan tujuan bangsa serta sebagai ideologi nasional yang mempersatukan bangsa.

Rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat merupakan landasan yuridis yang tidak dapat diubah, alasannya adalah pancasila merupakan falsafah hidup dan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Sebagai falsafah hidup dan kepribadian bangsa Pancasila diyakini memiliki rumusan yang paling tepat. Oleh karena itu, kami menulis makalah berjudul ”Filsafat Pancasila” selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan juga untuk menambah nasionalisme pembaca, mengingat nasionalisme warga negara Indonesia akhir-akhir ini yang semakin luntur. Sehingga kami harapkan apa yang kami sampaikan dapat menjiwai setiap tingkah laku dan kepribadian pembaca.

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa definisi dan pembidangan filsafat?

2.      Apa manfaat filsafat?

3.      Mengapa filsafat dikatakan sebagai ilmu?

4.      Apakah yang dimaksud dengan pancasila sebagai suatu sistem filsafat?

5.      Apa saja landasan Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi pancasila?

6.      Apa makna dari tiap-tiap sila dalam pancasila?

7.      Apa yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia?

8.      Apa yang dimaksud pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara?

9.      Apa maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai sumber dari segala sumber hukum?

 

C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui definisi dan pembidangan filsafat.

2.      Untuk mengetahui manfaat filsafat.

3.      Untuk mengetahui maksud dari pancasila sebagai suatu sistem filsafat.

4.      Untuk mengetahui apa saja landasan Ontologi, Epistomologi dan Aksiologi pancasila.

5.      Untuk dapat memahami makna dari tiap-tiap sila dalam pancasila.

6.      Untuk menghayati arti dari pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

7.      Untuk mengetahui apa yang maksud dengan pancasila sebagai Ideologi bangsa dan negara.

8.      Untuk memahami maksud dari pancasila sebagai sendi keserasian hukum dan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pengertian dan Pembidangan Filsafat

Filsafat adalah ilmu yang mencakup seluruh aspek ilmu pengetahuan. Oleh karena itu filsafat disebut sebagai mother of knowledge atau induk dari ilmu pengetahuan. Istilah filsafat sendiri secara etimologi atau bahasa diambil dari bahasa arab falsafah yang berasal dari bahasa Yunani “philos” dan “sophia”. Philos memiliki arti mencari atau cinta dan Sophia berarti kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi jika digabung Philosophia memiliki arti kurang lebih adalah mencari kebenaran atau mencintai kebijaksanaan. Dari istilah tersebut muncullah istilah berfilsafat yang memiliki arti upaya seseorang untuk mencari kebijaksanaan atau mencari kebenaran dengan cara berfikir secara mendalam.

Filsafat dikelompokkan menjadi empat bidang induk, yaitu:

1.      Filsafat tentang pengetahuan yang terdiri dari epistemologi (asal mula atau sumber pengetahuan), logika (cara penarikan kesimpulan), dan metodologi (penelitian).

2.      Filsafat tentang seluruh kenyataan yang terdiri dari ontologi (kenyataan yang bersifat rasional), teologi metafisik (keberadaan tuhan), antropologi (hakikat manusia).

3.      Filsafat mengenai tindakan yang terdiri dari etika (perilaku manusia), estetika (keindahan).

4.      Sejarah filsafat

 

B.     Manfaat Filsafat

Banyak manfaat yang diperoleh dari mempelajari filsafat, antara lain:

1.      Seseorang akan memperoleh kebenaran dengan cara berfikir kritis.

2.      Memperluas pandangan seseorang karena dapat berfikir secara universal.

3.      Belajar filsafat akan membangun pribadi yang berkarakter, tidak mudah terpengaruh oleh faktor eksternal, tetapi disisi lain masih mampu mengakui harkat martabat orang lain, mengakui keberagaman dan keunggulan orang lain.

 

C.    Filsafat Sebagai Ilmu

Dikatakan filsafat sebagai ilmu karena di dalam pengertian filsafat mengandung empat pertanyaan ilmiah, yaitu bagaimanakah, mengapakah, kemanakah, dan apakah.

·         Pertanyaan bagaimana menanyakan sifat-sifat yang dapat ditangkap atau yang tampak oleh indra. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat deskriptif (penggambaran).

·         Pertanyaan mengapa menanyakan tentang sebab (asal mula) suatu objek. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya bersifat kausalitas (sebab akibat).

·         Pertanyaan ke mana menanyakan apa yang terjadi di masa lampau, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Jawaban yang diperoleh ada tiga jenis pengetahuan, yaitu: pertama pengetahuan yang timbul dari hal-hal yang selalu berulang-ulang (kebiasaan), yang nantinya pengetahuan tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman. Ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengetahui apa yang akan terjadi. Kedua, pengetahuan yang timbul dari pedoman yang terkandung dalam adat istiadat/kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Dalam hal ini tidak dipermasalahkan apakah pedoman tersebut selalu dipakai atau tidak. Pedoman yang selalu dipakai disebut hukum. Ketiga, pengetahuan yang timbul dari pedoman yang dipakai (hukum) sebagai suatu hal yang dijadikan pegangan. Tegasnya, pengetahuan yang diperoleh dari jawaban kemanakah adalah pengetahuan yang bersifat normatif.

·         Pertanyaan apakah yang menanyakan tentang hakikat atau inti mutlak dari suatu hal. Hakikat ini sifatnya sangat dalam (radix) dan tidak lagi bersifat empiris sehingga hanya dapat dimengerti oleh akal. Jawaban atau pengetahuan yang diperolehnya ini kita akan dapat mengetahui hal-hal yang sifatnya sangat umum, universal, sangat abstrak.

Dengan demikian, kalau ilmu-ilmu yang lain (selain filsafat) bergerak dari tidak tahu ke tahu, sedang ilmu filsafat bergerak dari tidak tahu ke tahu selanjutnya ke hakikat. Untuk mencari /memperoleh pengetahuan hakikat, haruslah dilakukan dengan abstraksi, yaitu suatu perbuatan akal untuk menghilangkan keadaan, sifat-sifat yang secara kebetulan (sifat-sifat yang harus tidak ada/aksidensia), sehingga akhirnya tinggal keadaan/sifat yang harus ada (mutlak) yaitu substansia, maka pengetahuan hakikat dapat diperolehnya.

 

D.    Pancasila Sebagai Suatu Sistem Filsafat

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa filsafat adalah cara mencari kebenaran, maka pancasila sebagai sistem filsafat memiliki nilai-nilai yang mengandung kepribadian bangsa Indonesia dan diyakini paling benar, paling adil, paling bijaksana bagi kehidupan warga negara Republik Indonesia. Falsafah pancasila sebagai pedoman hidup harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, beribadah sesuai keyakinan yang dianut, berteman tanpa membeda-bedakan, menghargai pendapat orang lain, dan lain-lain.

Berhubungan dengan itu, suatu dasar negara tidaklah sama antara yang satu dengan yang lainnya. Mungkin bagi negara Indonesia pancasila adalah dasar negara yang baik dan adil, namun bagi orang atheis tentu pancasila tidaklah sesuai. Tiap negara memiliki keistimewaan masing-masing sesuai dengan adat, corak masyarakat serta pengalaman dalam perjuangan. Karenanya tiap negara memiliki dasar filsafat masing-masing.

 

E.     Landasan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Pancasila

1. Landasan Ontologi

Ontologi berasal dari bahasa Yunani “ontos” dan“logos”. Ontos berarti sesuatu yang ada atau berwujud, sedangkan logos adalah ilmu. Jadi, ontologi adalah ilmu yang mempelajari sesuatu yang ada, konkret dan rasional. Pancasila sebagai landasan ontologi berarti didalamnya mengandung makna keberadaan (eksistensi). Misalnya, sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya adalah Tuhan sebagai sumber keberadaan (eksistensi) dari alam semesta ini.

2.      Landasan Epistemologi

Epistemologi berasal dari bahasa Yunani “episteme” dan “logos”.  Episteme berarti pengetahuan dan logos adalah ilmu. Epistemologi mengkaji tentang sumber ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu. Epistemologi pancasila terdiri dari beberapa azas, yaitu:

·         Mahasumber atau sumber dari segala sumber adalah Tuhan, yang menciptakan manusia dengan berbagai kepribadian dan potensi yang berbeda. Sebagai pencipta alam semesta Tuhan telah menganugerahi manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dengan adanya akal. Ia mengajari manusia melalui ciptaan-ciptaannya.

·         Sumber pengetahuan secara kualitatif dibagi sebagai berikut:

a)      Sumber primer: sumber utama ilmu pengetahuan adalah alam semesta, karena memiliki cakupan paling luas.

b)      Sumber sekunder: sumber ilmu yang kedua adalah cabang-cabang ilmu yang sudah ada, dokumentasi.

c)      Sumber tersier: sumber tersier dari ilmu pengetahuan adalah cendekiawan, ilmuwan, guru.

Dengan begitu, jelaslah bahwa pancasila memiliki azas-azas tersebut. Baik berupa hubungan dengan tuhan yang bersifat religius, dan hubungan dengan manusia yang bersifat sosial.

3.      Landasan Aksiologi

Aksiologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “axios” dan “logos”. Axios memiliki arti sesuatu atau wajar , sedangkan logos adalah ilmu. Aksiologi merupakan satu kesatuan dengan Ontologi dan Epistemologi. Aksiologi membahas nilai-nilai, termasuk nilai tertinggi dari Tuhan. Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya mengikat manusia melalui aturan perintah dan larangan, termasuk nilai moral dan nilai spiritual.

Pancasila memiliki landasan aksiologi, sebagai pemberi aturan bagi warga negara Indonesia agar berperilaku atau berkepribadian sesuai dengan sila-sila dalam pancasila.

 

F.     Makna Nilai-Nilai Pada Tiap Sila Pancasila

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Kuasa. Maha Esa disini berasal dari bahasa Palli, atau bahasa India kuno yang digunakan oleh masyarakat biasa. Maha berarti mulia atau besar (bukan berupa bentuk). Sedangkan Esa berasal dari kata “Etad” yang berarti keberadaan. Bukan satu atau tunggal sebagaimana yang telah kita pahami saat ini, karena jika satu atau tunggal, maka agama dengan kepercayaan non-monotheisme tentunya tidak sesuai dengan kaidah pancasila. Selain itu, arti satu atau tunggal dalam bahasa Palli adalah “Eka”. Adapun ketuhanan disini telah berubah dari kata asal yang semula “tuhan” mendapat tambahan ke- dan –an yang berarti sifat-sifat tuhan atau yang berhubungan dengan tuhan.

Selanjutnya, pasal 29 UUD 1945: ayat (1) menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” kalimat ini mengandung (nilai-nilai pengertian akan pengakuan) ketaqwaan dan keimanan bangsa Indonesia kepada Tuhan yang bersifat kekal dan berdiri sendiri, maha kuasa dan sempurna. Selanjutnya ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini berarti:

a.       Negara tidak hanya memberi kebebasan namun juga memberi perlindungan dan pengamanan kepada setiap pemeluk agama.

b.      Bagi para pemeluk agama, hendaknya saling toleransi dan menghormati antara yang satu dengan yang lainnya.[1][1]

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Sila kedua dalam pancasila bersimbolkan rantai dengan bermata bulan (wanita) dan persegi empat (pria) secara silih bergantian yang tersambung menjadi satu yang menandakan humanisme.[2][2] Dimana sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) secara global atau kepada seluruh manusia didunia untuk menandakan bahwa warga negara Indonesia adalah warga yang beradab. Sila kedua ini mewajibkan bagi seluruh warganya untuk menjunjung tinggi norma hukum dan moral agar memperlakukan sesama manusia secara adil dan beradab tanpa deskriminasi.

Dengan adanya sila kedua ini, diharapkan seluruh warga negara Indonesia akan hidup berdampingan secara harmonis, serta saling membantu dan gotong royong.

 

3.      Persatuan Indonesia

Pada sila ketiga ini secara tidak langsung mengikat warga negara Indonesia agar bersatu tanpa membedakan dari suku, ras dan agama apa yang mereka miliki (Bhineka Tunggal Ika). Sila ketiga ini memiliki simbol pohon beringin yang rindang, dengan maksud Indonesia adalah tempat untuk berlindung atau berteduh dan mempersatukan warga negaranya. Hal ini didukung pula dengan lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928: “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”.

 

4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan

Sila keempat memiliki simbol kepala banteng yang memiliki makna lambang tenaga rakyat atau kekuasaan. Kerakyatan bermakna asas kekeluargaan yang mencerminkan kepribadian warga negara Indonesia yang harmonis dimana adanya keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan keseluruhan.

Sila keempat ini mengandung arti, kepemimpinan yang dilaksanakan berdasarkan sistem perwakilan, dan keputusan yang akan diambil harus berdasarkan musyawarah, atau bukan keputusan secara sepihak. Selain itu, sila ini menjadi prinsip demokrasi pancasila dimana semua orang berhak mengutarakan pendapat. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dari hasil musyawarah, maka jalan pintasnya adalah mengambil keputusan dengan suara atau voting terbanyak.

 

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima ini berarti keadilan yang berlaku disegala aspek kehidupan masyarakat. Dengan simbol padi dan kapas, sila ini memiliki makna agar masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan baik sandang maupun pakan.

 

G.    Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara memiliki maksud bahwa pancasila harus bisa dijadikan sebagai dasar atau fondasi negara Indonesia agar terbentuklah Indonesia sebagai negara yang kuat layaknya sebuah bangunan. Selanjutnya mengenai pancasila sebagai dasar negara dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Pancasila sebagai dasar negara berarti pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.

2.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki sanksi bagi para pelanggarnya.

3.      Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundametal atau tidak dapat diubah.[3][3]

 

H.    Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani yang pertama kali digunakan oleh Antoine Desult de Tracy seorang filsuf Perancis. Menurutnya ideologi berasal dari kata ideos atau idein dan logos. Ideos atau idein berarti bentuk atau melihat, sedangkan logos adalah ilmu atau ajaran. Antoine Desult de Tracy kemudian mengartikan ideologi adalah ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan atau buah pikiran.

Pancasila adalah ideologi negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia memiliki dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung makna sebagai ideologi yang memuat cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

 

I.       Pancasila Sebagai Sendi Keserasian Hukum dan Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber. Disini fungsi dari pancasila adalah sebagai fungsi yuridis ketatanegaraan, bukan fungsi sosiologis ataupun etis dan filosofis. Secara yuridis ketatanegaraan, pancasila berfungsi sebagai sumber hukum dalam negara Republik Indonesia. Pancasila bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, adapun yang bersifat etis dan filosofis berfungsi sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

Sistem hukum Indonesia bersumber dan berdasar pada Pancasila sebagai norma dasar bernegara, hal ini dijelaskan pula pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ditegaskan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Dalam kedudukannya sebagai norma dasar dan norma fundamental negara, nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 


 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

Pancasila merupakan dasar negara yang sekaligus menjadi ideologi nasional bangsa Indonesia.  Didalamnya terkandung makna-makna ataupun nilai yang diambil dari karakteristik bangsa Indonesia yang mana juga diharapkan sebagai cita-cita atau tujuan hidup bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki landasan ontologi, epistemologi dan aksiologi. Adapun fungsi yuridis yang dimiliki pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum juga sebagai pengatur ketatanegaraan.

 

B.     Saran

Sebagai mahasiswa hendaknya kita tidak hanya sekedar mempelajari teori akan pancasila, tapi juga mengamalkan nilai-nilai yang tercantum didalamnya. Baik berupa saling toleransi antar umat bergama (religius), menghormati adanya HAM (Humanisme), Nasionalisme (cinta tanah air), Demokrasi (musyawarah untuk mencapai mufakat) dan Keadilan sosial (pemerataan sandang pakan).


 


DAFTAR PUSTAKA

 

Budiyono, Kabul, M. Si. (2012). Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta

Muzairi, M. Ag. (2009). Filsafat Umum. Yogyakarta: Teras

Ruhcitra. (2008, Desember 16). Pancasila Sebagai Sistem Filsafat [online]. Tersedia: ruhcitra.wordpress.com/2008/12/16/pancasila-sebagai-sistem-filsafat. [16 Maret 2015]

Suparyanto, Yudi dkk. (2013). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII. Klaten: Intan Pariwara

Tanjung, Melda Fitry. (2010, April). Pembidangan Islam [online]. Tersedia: http://meldafitry.blogspot.com/2010/04/pembidangan-filsafat-dan-letak-filsafat.html. [16 Maret 2015].

 

 

 

 


 

 



[1][1] Kabul Budiono, Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi, p.146

[2][2] Ibid p.147

[3][3] Ibid p.45

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN Evaluasi dan Pengembangan Usaha

mAKALAH Cabang Olahraga Lempar

MAKALAH Kerajaan Hindu-Budha di Indonesia