KARYA TULIS ILMIAH HIDUP SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK

 

KARYA TULIS ILMIAH

 

HIDUP SEHAT DENGAN MAKANAN YANG HALAL DAN BAIK

 

 

 

 

 

OLEH :

 

BELLA YULISTIA NASUTION

 

BULAN SYA’BAN / APRIL

 

 

 

 

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

KABUPATEN TAPANULI TENGAH

KECAMATAN PINANGSORI

TAHUN 2020



KATA PENGANTAR

 

Segala  puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan karya ilmiah ini dengan tepat waktu.

Dalam penyusunan karya ilmiah ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi dapat teratasi.

Karya ilmiah ini disusun agar dapat membantu pembaca dalam memahami salah satu materi Al-qur’an & Hadist tentang Makanan yang Baik dan Halal, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber informasi dan referensi. Karya ilmiah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Namun, penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan karya ilmiah ini ke depannya.

Akhirnya, besar harapan penulis karya ilmiah ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.

       Pinangsori, 11 April 2020

Mengetahui

Kepala KUA                              Penyuluh Agama Islam                       Penyuluh Agama Islam

Kecamatan PinangsorI             Fungsional Kecamatan Pinangsori    Non PNS

 

 

 

Hasrizal Hasan, S.Sos.I             Rusdi Bagariang, S.HI                         Bella Yulistia Nasution

NIP. 19840913 200901 1 009                NIP. 19780510 200501 1 005

 

                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR .............................................................................        i

DAFTAR ISI .............................................................................................        ii

BAB I PENDAHULUAN ........................................................................        1

1.1   Latar Belakang .............................................................................        1

1.2   Rumusan Masalah ........................................................................        1

1.3   Tujuan dan Manfaat .....................................................................        2

1.3.1  Tujuan .................................................................................        2

1.3.2  Manfaat ...............................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN ..........................................................................        3

2.1   Pengertian Makanan yang Baik dan Halal ...................................        3

2.2   Kewajiban Mengonsumsi Makanan yang Baik dan Halal ...........        3

2.3   Syarat Makanan yang Baik dan Halal ..........................................        4

2.4   Dalil Tentang Makanan yang Baik dan Halal ..............................        5

2.5   Manfaat Memakan Makanan yang Baik dan Halal ......................        13

BAB III PENUTUP ..................................................................................        15

3.1   Kesimpulan ..................................................................................        15

3.2   Saran ............................................................................................        15

DAFTAR PUSTAKA ..............................................................................        16

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.            Latar Belakang

Makanan yang halal dan baik merupakan tuntunan agama. Halal dari segi dhahiriyah dan sumber untuk mendapatkan makanan tersebut apakah melalui cara yang halal. Memakan makanan yang halal dan baik merupakan bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT. karena memakan makanan halal dan baik merupakan salah satu ibadah.

Allah membolehkan manusia memakan makanan yang telah diberikan Allah di bumi ini, yang halal dan yang baik saja, serta meninggalkan yang haram.

Allah menyeru manusia supaya menikmati makanan-makanan yang baik dalam kehidupan mereka dan menjahui makanan-makanan yang tidak baik, karena dunia diciptakan untuk seluruh manusia. Karunia Allah bagi setiap manusia adalah sama, baik yang beriman maupun tidak beriman.

Dalam makalah ini akan dibahas tentang makanan yang halal dan baik yang meliputipengertian makanan halal dan baik, dalil tentang makanan halal dan baik, manfaatnya, serta hal lain yang bersangkutan dengan makanan yang halal dan baik.

 

1.2.            Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah:

1.      Apa pengertian makanan yang baik dan halal?

2.      Apa hukum menkonsumsi makanan yang baik dan halal ?

3.      Apa syarat makanan yangbaik dan halalmenurut islam ?

4.      Apa dalil tentang makanan yangbaik dan halal?

5.      Bagaimana penjelasan dari dalil tentang makanan yangbaik dan halal?

6.      Apa manfaat dari memakan makanan yangbaik dan halal?

 

 

1.3.            Tujuan dan Manfaat

Adapun tujuan dan manfaat dari pembuatan makalah ini adalah:

1.3.1.      Tujuan

a.       Untuk mengetahui dan memahami  pengertian makanan yangbaik dan halal.

b.      Untuk mengetahui dan memahami  dalil tentang makanan yang baik dan halal.

c.       Untuk mengetahui dan dapat menentukan mana makanan yang baik dan halal sesuai Al-Qur’an dan Hadist.

d.      Untuk mengetahui manfaat memakan makanan yangbaik dan halal.

1.3.2.      Manfaat

a.       Membantu dalam melengkapi materi pembelajaran Al-qur’an & Hadist tentang Makanan yang Baik dan Halal.

b.      Membantu siswa dalam memahami materi pembelajaran Al-qur’an & Hadist tentang Makanan yang Baik dan Halal.

c.       Menambah wawasan siswa tentang Makanan yang baik dan halal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1.            Pengertian Makanan yang Baik dan Halal

Kata halal berasal dari bahasa Arab (حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Jadi makanan yang halal artinya makanan yang boleh dikonsumsi atau digunakan. Kebalikan halal adalah haram, yakni tidak boleh dikonsumsi atau digunakan.

            Barang yang halal, baik berupa makanan maupun minuman  boleh dikonsumsi. Namun, tidak semua makanan dan minuman baik untuk dikonsumsi, ada juga makanan yang halal dikonsumsi, namum tidak baik bagi tubuh atau kesehatan kita. Jadi, baik artinya adalah baik bagi tubuh kita, atau tidak mengganggu kesehatan tubuh, baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang  akan datang.

Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal  untuk dimakan dan diminum, kecuali ada larangan dari Allah SWT. yaitu yang terdapat dalam Al-Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali jika ada larangan secara syar'i.

Makanan yang halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada umatnya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan halal maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.

 

2.2.            Kewajiban Menkonsumsi Makanan yang Baik dan Halal

Bagi seorang muslim, makanan bukan sekedar pengisi perut dan penyehat badan saja, sehingga diusahakan harus sehat dan bergizi, tetapi di samping itu juga harus halal. Baik halal pada zat makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah, dan halal pada cara mendapatkannya.

Di dalam Al-Quran Allah SWT.  memerintahkan seluruh hamba-Nya yang beriman dan yang kafir agar mereka memakan makanan yang baik lagi halal, sebagaimana firman-Nya:

Artinya :

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah: 168)

 

2.3.            Syarat Makanan yang Baik dan Halal

 

1.      Suci, bukan najis atau yang terkena najis. Allah berfirman :

Artinya :

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al Baqarah:173].

2.      Aman, tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Allah berfirman :

Artinya :

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) dijalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  [QS. Al Baqarah:195].

3.      Tidak memabukkan. Rasulullah SAW bersabda :

“setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.” [HR.Muslim,2003].

4.      Disembelih dengan penyembelihan yang sesuai dengan syari’at jika makanan itu berupa daging hewan.

 

2.4              Dalil Tentang Makanan yang Baik dan Halal

 

1.      QS. Al-Baqarah: 168-169

Artinya :

168.  Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

169.  Sesungguhnya syaitan itu Hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.

            Ayat 168 diawali dengan kata seruan: “Wahai manusia”. Maka ayat ini bersifat umum, yaitu ditujukan pada segenap manusia. Ibnu Abbas mengatakan, bahwa ayat ini turun berkenaan dengan kebiasaan suatu kaum yang terdiri dari Bani Tsaqi, Bani Amir Bin Sha’sha’ah, Khuza’ah, dan Bni Mudhid. Mereka mengharamkan makanan menurut kemauan mereka sendiri. Mereka memakan beberapa jenis binatang seperti bihirah, yaitu unta betina yang sudah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah atau dipotong telinganya. Juga washilah, yaitu domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan, melainkan harus diserahkan kepada berhala. Padalah Allah SWT tidak mengharamkan dua jenis binantang diatas.

            Dalam ayat 169 lebih ditegaskan bahwa syaitan selalu menyuruh manusia supaya melakukan kejahatan dan mengerjakan yang keji dan munkar. Syaitan tidak rela dan tidak senang bila seseorang beriman kepada Allah dan selalu menaati seluruh perintah dan peraturannya serta tidak segan-segan menyuruh manusia untuk membuat peraturan dan hukum-hukum yang bertentangan dengan hukum Allah, sehingga akan kacau balaulah peraturan agama dan tidak dapat diketahui lagi mana yang peraturan agama dan mana yang bukan.

            Syaitan berupaya untuk menerobos segala pertahanan manusia sampai akhirnya terperdaya oleh strategi mereka. Jika ia gagal menggoda dan memperdaya manusia dari satu pintu maka ia akan datang dari pintu yang lain. Begitu seterusnya tanpa mengenal kata menyerah dalam perjuangannya untuk memperdaya manusia. Syaitan itu mnyusup kedalam tubuh manusia seperti mengalirnya darah dalam tubuh.

            Mengenai pengertian kaliamat “Janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan”, Qatadah dan as-Suddi menafsirkan dengan “Setiap perbuatan maksiat kepada Allah termasuk langkah setan”. Abu Maljaz mengatakan “Nazar dalam kemaksiatan”.

            Pintu masuk syaitan itu sangat banyak. Berikut adalah pintu-pintu yang syaitan manfaatkan untuk untuk menggelincirkan manusia dalam nafsu dan syahwat.

·         Marah

·         Tergesa-gesa

·         Dengki

·         Kikir

·         Takabur

·         Sombong

·         Buruk sangka, dll.

Pintu syaitan yang paling luas untuk merayu dan menyesatkan manusia adalah Nafsu dan Syahwat, yaitu syahwat jasad yang terdiri dari syahwat perut (Makanan), syahwat untuk memiliki kekayaan yang berlebihan dan syahwat kemaluan. Tentang syahwat perut ini Rasulullsh SAW pernah bersabda : “Tidak ada wadah yang dipenuhkan oleh anak adam yang lebih buruk daripada memenuhkan perutnya sendiri dengan makanan”.

Ayat 169 sangat erat kaitannya dengan ayat sebelumnya, yaitu antara makanan dengan godaan syaitan. Syaitan masuk dalam segala pintu menurut tingkatan orang yang dimasukinya dan kebanyakan adalah karena mencari makanan pengisi perut. Demi memperoleh makanan manusia mau melakukan apa saja termasuk cara-cara yang dilarang oleh agama seperti mencuri, merampok, menipu, memeras, memanipulasi, korupsi, kolusi bahkan rela membunuh sesama demi keuntungan materi. Semuanya merupakan perangkap yang dipasang syaitan untuk menjerumuskan manusia.

Pada akhirnya, manusia akan mabuk oleh kebiasaan-kebiasaan syaitan. Dia akan mengatakan sesuatu yang bertentangan dengan agama: dia akan mengatakaan tuhan tidak adil, apa itu agama, apaitu puasa, apa itu jilbab, dll. Manusia akan menjadi corong syaitan dalam mengikuti jejak atau petunjuknya sehingga perbuatannya tidak terkontrol lagi dan hatinya mejadi keras membatu. Maka sesatlah manusia.

2.      QS. Al-Baqarah: 172-173

Artinya :

172.  Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.

173.  Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

            Didalam ayat 172 Allah mengulangi kembali agar memakan makanan yang baik, sebagaimana yangditegaskan dalam ayat 168. Tetapi, dalam ayat ini Allah secara khusus menyerukan kepada orang-orang yang beriman, agar memakan makanan yang baik.

            Selanjutnya didalam ayat ini Allah menyuruh orang yang beriman agar mensyukuri nikamatnya, jika benar-benar beribadah atau menghambakan diri kepadanya. Bersyukur artinya menggunakan nikmat Allah untuk mengabdi kepadanya, atau menggunakan nikmat Allah sesuai dengan yang dikehendakinya. Antara syukur dan beribadah erat kaitannya, sebab manifestasi syukur pada hakikatnya adalah beribadah kepaada Allah.

Dalam ayat 173 Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yaitu:

·         bangkai

·         Darah

·         daging babi, dan

·         binatang yang disembelih dengan menyebut selain nama Allah

 

Larangan memakan empat jenis itu juga disebutkan dalam surat lainnya.

Artinya :

145.  Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".(QS.Al-an’am: 145)

 

 

 

Artinya :

3.  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir Telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.Al-Ma’idah: 3)

Bangkai adalah binatang bernyawa yang mati karena tidak disembelih, baik itu karena tercekik, penyakit, terjatuh, terjepit, tertabrak atau sebab-sebab lainnya. Semuanya haram kecuali bangkai ikan dan belalang. Akal nuranipun dapat menerima bahwa bangkai itu menjijikan dan kotor, dan dari segi kesehatan bangkai adalah makanan yang tidak baik. Apalagi penyebabnya itu adalah penyakit, maka bisa saja penyakit itu menular kepada pemakannya. Disamping itu makanan yang mati dengan tidak disembelih dengan baik dan tidak mengalami proses pnyembelihan rasanya tidak enak.

Demikian pula darah yang mengalir, diharamkan untuk dimakan. Ibnu Abbas pernah ditanyakan tentang limpa (thinal) maka jawaban beliau adalah “Makanlah”. Orang-orang kemudian berkata “Bukankah itu darah ?”, Ibnu Abbas menjawab “Darah yang diharamkan bagi kamu adalah darah yang mengalir”.

            Makanan ketiga yang diharamkan dalam Al-qur’an adalah daging babi. Allah tidak menyebut alasan mengapa daging babi diharamkan. Tetapi sebagai seorang yang beriman kita wajib menerimanya dengan penuh keyakinan. Jika kita mencari-cari hikmahnya bukan untuk mengubah hukum, tetapi untuk memperkuat hukum itu. Hikmah diharamkannya daging babi adalah kita akan terhindar dari kotoran dan penyakit yang ada dalam daging babi.

            Makanan yang diharamkan yang keempat adalah binatang yang disembelih bukan karena Allah yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya nama berhala. Kaum penyembah berhala (watsaniyyin) apabila hendak menyembelih binatang mereka akan menyebut nama berhala seperti laata, uzza, dll ini berarti suatu bentuk taqarrub kepada selain Allah dan menyembahnya. Jadi sebab (illat) diharamkannya diharamkannya binatang yang disembelih bukan karena Allah disini adalah semata-mata illat agama, dengan tujuan untuk melindungi kemurnian aqidah atau tauhid dan memberantas kemusyrikan.  Dengan demikian menyebuat asma Allah ketika itu berarti suatu pemberitahuan bahwa ialah yang memperkenankan untuk menyembelih berarti meniadakan perkenaan ini dan ia berhak melarang memakanan binatang yang disembelih itu.

            Semua makanan yang diharamkan diatas adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Sedangkan dalam keadaan darurat maka hukumnya halal. Darurat dalam masalah ini misalnya apabila tidak memakannya bisa mengakibatkan kematian, karena tidak ada lagi makanan selain itu. Atau karena diintimidasi apabila tidak memakannya, maka akan dibunuh.

            Lamanya waktu boleh memakannya dalam keadaan darurat menurut sebagian ulama berpendapat sehari semalam. Imam malik memberi batasan yaitu sekedar kenyang dan  boleh menyimpannya hingga mendapatkan makanan yang lain. Ahli fiqh yang lain berpendapat tidak boleh makan melainka sekedar dapat mempertahankan sisa hidupnya.

            Yang disebut ghaira baghin yaitu tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (selera). Sedangkan yang dimaksud dengan wala’din yaitu tidak melewati batas ketentuan darurat.

 

3.      HADIST 1

“Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Wajib atas kamu berpegang teguh dengan Al-qur’an, apa saja yang kamu jumpai dalam Al-qur’an halal, maka halalkan dan apa saja yang kamu jumpai dalam Al-qur’an haram, maka haramkanlah, ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta oang kafir mu’ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun laki-laki yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya” (HR.Abu Dawud).

            Hadist tersbut  menjelaskan mengenai salah satu ciri atau karakteristik hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi yakni hewan buas yang bertaring. Selain itu rasul juga menyeebutkan secara spesifik yang diharamkan Allah yakni keledai jinak dan barang temuan dari orang kafir mu’ahad.

            Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-tamhid dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in kemudian merinci ketentuan tersebut. Menurut kedua ulama, binatang haram yang dimaksud Rasulullah masuk kedalam istilah dziinaab. Ini adalah binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia. Termasuk didalamnya serigala, singa, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. “Semua itu haram dimakan”, papar kedua ulama. Imam Ibnu Abdil barr menambahkan beberapa jenis hewan yang masuk kedalam kriteria ini, yakni gajah dan anjing. Ulama ini bahkan tidak sekedar melarang untuk mengonsumsi, melainkan juga untuk tidak memperjual belikan daging hewan itu sebab tidak ada manfaatnya.

            Siba’, adalah istilah lain untuk binatang yang menagkap binatang lain untuk dimakan dengan bengis. Cendikiawan muslim Syekh DR Yusuf Al-Qardhawi lantas menggolongkannya kedalam khabaits, yakni semua yang dianggap kotor, menjijikan dan berbahaya oleh perasaan manusia secara umum, kendati beberapa prinsip mungkin berpendapat lain.

            Dengan begitu, apapun yang berkaitan dengan binatang ini hukumnya haram, tidak terkecuali hewan yang di terkam binatang buas dan telah dimakan sebagian dagingnya.  Menurut Syekh Al-Qardhawi, tidak boleh dikonsumsi meski darahnya mengalir dan bagian lehernya yang terkena.

            Namun tidak bisa dipungkiri, saat ini disebagian masyarakat masih menyimpan kepercayaan bahwa daging hewan buas mengandung khasiat bagi kesehatan. Dengan demikian, beberapa jenis hewan buas dan bertaring justru menjadi konsumsi favorit. Anggapan itu tentu masih bisa diperdebatkan kebenarannya. Sebaliknya berdasarkan penelitian medis, hewan-hewan ini memiliki penyakit yang bersifat zoonosis (yang dapat menular kepada manusia), yakni rabies. Menilik alasan tersebut, islampun melarang umat untuk mengonsumsi hewan buas dan bertaring tadi.

 

4.      HADIST 2

“Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah maha baik dan hanya menerima yang baik, sesugguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada Rasul, dia berfirman: “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya aku mengetahui apa yang kalian lakukan”. Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rizki yang telah kuberikan kepadamu”. Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sambil berdoa’a: “Ya Rabb, ya Rabbi”, sementara makanannya haram, minumamnnya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya”. (HR.Tirmidzi)

 

2.5              Manfaat Memakan Makanan yang Baik dan Halal

 

1.      Seseorang yang mengonsumsi makanan halal akan mudah bangkit guna melakukan ketaatan dan ibadah.

Habib Abdullah bin Husain bin Thahir pernah mengatakan, “Memakan makanan yang halal adalah sumber kebaikan yang besar. Dampak suatu ibadah tidak dapat muncul kecuali jika asupan makanannya adalah baik dan tidak bercampur dengan syubhat.”

2.      Doa orang yang mengonsumsi makanan yang halal mudah dikabulkan oleh Allah.

Dalam suatu kesempatan, Sa`ad bin Abi Waqqash meminta kepada Rasulullah SAW agar berdoa kepada Allah, minta dijadikan sebagai orang yang doanya mudah dikabulkan oleh-Nya. Lalu, Rasul SAW berkata kepada Sa`ad, “Perbaiki makanan yang engkau makan niscaya engkau menjadi orang yang doanya mudah dikabulkan.” (HR. Thabrani)

3.      Keturunan orang yang menjaga mutu makanan yang dikonsumsi dapat melahirkan keturunan yang shalih-shalihah.

Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani dalam bukunya Al Ghun-yah, mengatakan, “Bila telah tampak tanda kehamilan pada diri seorang perempuan hendaklah suaminya betul-betul menjaga kebersihan makanannnya dari hal yang haram atau syubhat agar anak itu tidak ada jalan bagi setan untuk masuk dalam penciptaannya.”

4.      Hati menjadi terang dan penuh hikmah.

Diriwayatkan, “Barangsiapa makan makanan yang halal selama empat puluh hari, Allah sinari hatinya dan mengalirkan sumber-sumber hikmah dari hati dan lidahnya.”

5.      Makanan yang halal dapat menjadi obat penyembuh bagi penyakit yang diderita.

Salah seorang Tabi`in bernama Yunus bin Ubaid mempunyai pengalaman menjadi makanan yang halal sebagai obat. Ketika ia memperoleh satu dirham dari jalan yang halal, ia menggunakan uang tersebut untuk membeli gandum. Gandum tersebut digiling. Setelah selesai masak, ia berkeliling di sekitar tempat tinggalnya, menawarkan bantuan pengobatan bagi orang-orang sakit yang sudah tidak dapat diobati oleh dokter. Caranya, ia suapkan gandum tersebut kepada ‘pasiennya.’ Kata Yunus, “Orang tersebut dapat sembuh pada waktunya.”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

3.1.            Kesimpulan

 

1.      Makanan yang baik ddan halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, serta baik bagi tubuh kita, atau tidak mengganggu kesehatan tubuh, baik dalam waktu dekat maupun dalam waktu yang  akan datang.

2.      Allah SWT.  memerintahkan seluruh hamba-Nya yang beriman dan yang kafir agar mereka memakan makanan yang baik dan halal.

3.      Syarat makanan yang halal adalah baik, aman, tidak memabukan, dan disembelih sesuai syari’at islam jika makanan tersebut berupa daging hewan.

4.      Dalam QS.Al-Baqarah: 168-169 Allah memerintahkan kepada manusia agar memakan makanan yang halal dan baik. Serta memperingatkan manusia agar tidak mengikuti langkah-langkah syaitan, karena syaitan adalah musuh manusia yang nyata.

5.      Rasulullah juga memerintahkan kepada manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik melalui sunnahnya (hadist).

6.      Dengan memakan makanan yang halal dan baik, kita akan memperoleh Ridha Allah dan mendatangkan banyak manfaat bagi kehidupan manusia.

 

3.2       Saran

Sebagai seorang muslim dan muslimah sudah menjadi kewajiban kita untuk menjalankan syari’at islam. Termasuk menjalankan perintah Allah  untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik.

Oleh karena itu, kita hendaknya selektif dalam memilih makanan dan minuman yang akan dikonsumsi, dengan tidak sekedar memperturut nafsu dan syahwat saja, namun juga memperhatikan kehalalan dan kebaikannya. Karena makanan yang kita konsumsi akan berpengaruh dalam kehidupan.

DAFTAR PUSTAKA

 

Drs. Roli A.Rahman, M.Ag, dkk. 2016. Modul Qur’an dan Hadist. Sragen: Akik Pusaka.

http://berobatalami.blogspot.co.id/2012/06/manfaat-makanan-halal.html

http://www.bilvapedia.com/2013/07/makanan-dan-minuman-halal-dan-haram_24.html

http://abuabdurrohmanmanado.org/tag/kriteria-makanan-halal-dan-haram-dalam-agama-islam/

http://belajarislam.com/2011/03/makanan-halal-dan-haram

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN Evaluasi dan Pengembangan Usaha

mAKALAH Cabang Olahraga Lempar

MAKALAH Kerajaan Hindu-Budha di Indonesia