MAKALAH HAJI DAN UMRAH
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang
alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAJI DAN UMRAH”.
Makalah
ini berisikan tentang informasi Haji dan Umrah atau yang lebih khususnya
membahas Haji dan Umrah. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi
kepada kita semua tentang Haji dan Umrah.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Pinangsori,
Desember 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................... i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah ........................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 2
A. Definisi Haji dan Umrah ................................................................. 2
B. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah ......................................... 4
C. Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan
Umrah ................................ 5
D. Rukun dan Wajib Haji dan Umrah ................................................. 6
E. Macam-Macam Haji ........................................................................ 10
BAB III PENUTUP.................................................................................... 11
A. Kesimpulan ..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik lahir manusia, mensucikan jiwa
manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus
ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan
menjadi orang yang beruntung.
Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan
menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam
mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai
Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah
dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan
kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita,
penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan
umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
Pengertian Haji dan Umrah?
2.
Apa
Saja Dasar Hukum Haji dan Umrah?
3.
Apa
Saja Rukun dan Wajib Haji dan Umrah?
4.
Apa
Saja Macam-Macam Haji?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Haji Dan Umrah
1.
Definisi Haji
Haji merupakan salah satu rukun dan
bangunan Islam yang kokoh. Allah Swt berfirman:

Artinya
:
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan
perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S.
Ali-Imran/3:97)
Maksudnya,
Allah menetapkan bagi manusia suatu kewajiban yaitu ibadah haji. Karena kata
‘ala menunjukan arti keharusan.
Definisi haji dapat dilihat dari dua
segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi.
a.
Secara
Etimologi
Haji asal maknanya adalah menyengaja
sesuatu. Haji yang di maksud di sini menurut syara’ ialah sengaja mengunjungi
ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam arti lain haji menurut arti bahasa (etimologi) berarti القَصْدُ (sengaja) atau
al-qashd ila mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan) adalah menuju
kesuatu tempat secara berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di
agungkan.
b.
Secara
Terminologi
Dalam artian terminologis diantara
rumusannya adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di
masjidil haram dan sekitarnya. Menurut kalangan ahli fiqh mengkhususkan hanya
untuk niatan datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan
(manasik) tertentu.
Ibnu Al-Humam mengatakan, haji adalah pergi menuju Baitul
Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar fiqh lain
mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu, dengan
perilaku tertentu dan pada waktu tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu
adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku
tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah
bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Inilah waktu haji
secara global, merujuk pada firman Allah :

Artinya
:
“(Musim) haji adalah beberapa bulan
yang dimaklumi (ialah Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzulhijjah)...” (QS. Al- Baqarah (2) : 197)
Haji
merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan kewajiban yang tergolong al
ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Sehingga, barangsiapa yang mengingkari
kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Kewajiban haji
ditetapkan dengan Al-Qur’an dan sunnah.
2.
Definisi Umrah
Seperti halnya haji, definisi umrah
dapat kita lihat dari dua segi yaitu:
a.
Secara
Etimologi
Umrah berasal dari bahasa arab عمرة adalah salah satu kegiatan ibadah dalam
agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan
cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di
Masjidil Haram.
b.
Secara
Terminologi
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah
berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah
memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT :

Artinya :
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (Q.S. Al-Baqarah/2:196)
B.
Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada
hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga
mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah
sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji
tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah
adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi
syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus
melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh,
bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan,
atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah
haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap
ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)
C.
Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan
Umrah
a.
Syarat
wajib haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.
Islam
Beragama islam merupakan syarat
mutlak bagi orang yang akan melakukan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang
kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah demikian pula orang yang murtad.
2.
Berakal
Orang yang tidak berakal seperti
orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
3.
Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan
umrah. Namun sah jika mengerjakan haji dan umrah, namun apabila anak sudah
sampai umur maka si anak waib haji kembali.
4.
Mampu
Pengertian mampu itu ada dua macam:
1) Mampu mengerjakan haji dengan
sendirinya, dengan syarat sebagai berikut:
a) Mempunyai bekal yang cukup untuk
pergi ke Mekah dan kembalinya.
b) Mampu dari segi adanya alat
transportasi kesana, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c) Mampu dari segi fisik
d) Mampu dari segi keamanan, artinya
perjalannya aman dimana orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
e) Bagi perempuan hendaklah ia berjalan
bersama-sama dengan mahramnya, bersama suaminya atau bersama perempuan yang
dipercayai. Tidak sedang menjalani masa ‘iddah, baik karena cerai maupun
ditinggal mati suami.
2) Mampu mengerjakan haji yang bukan
dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan
orang lain.
b.
Syarat
sah haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.
Waktu
tertentu
Secara global waktu-waktu tertentu
sahnya pelaksanaan haji adalah pada
bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzul Hijjah.
Sedangkan umrah tidak ada ketentuan waktu artinya sepanjang waktu bisa
melaksanakan umrah.
2.
Tempat
tertentu
Tempat-tempat tertentu pelaksanaan
haji adalah tanah Arafah untuk wukuf dan Ka’bah di dalam kompleks Masjidil
Haram untuk thawaf. Sedangkan umrah tempat tertentu sama dengan tempat tertentu
pelaksanaan haji namun pada umrah ini tidak melaksanakan wukuf di Arafah.
D.
Rukun dan Wajib Haji Dan Umrah
Perkataan “wajib” dan “rukun”
biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada perbedaan sebagai
berikut:
Rukun dalam haji adalah sesuatu yang
sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bahwa bila salah satu rukun yang
ditentukan tertinggal hajinya batal dan oleh karenanya harus diulang kembali
tahun berikutnya tidak boleh diganti dengan “dam”.
Wajib adalah perbuatan yang mesti
dilakukan namun bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa kepada batalnya
haji itu hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai penggantinya atau
boleh diganti dengan dam.
a.
Rukun Haji
Rukun haji adalah sebagai berikut:
1)
Ihram
Haji
Ihram
adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah, ihram berarti masuk dalam
suasana haram maksudnya ada beberapa hal yang muharramat pada saat ihram, yang sebelumnya boleh
dikerjakan. Adapun bacaan niat haji tergantung pada cara pelaksanaannya,
diantaranya :
a) Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah),
maka niatnya adalah niat umrah dahulu Ù†َÙˆَيتُ الْعُÙ…ْرَØ©َ ÙˆَاَØْرَÙ…ْتُ
بِÙ‡َا Ù„ِلهِ تَعَÙ„َÙ‰
(aku berniat umrah dan aku ihram untuknya karena Allah SWT). Sesudah
umrah selesai lalu berniat Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat Ù†َÙˆَيتُ الْØَØ®َ ÙˆَاَØْرَÙ…ْتُ بِÙ‡ِ
Ù„ِلهِ تَعَÙ„َÙ‰ (aku berniat haji dan aku ihram untuknya
karena Allah SWT).
b)
Haji
Ifrad (mendahulukan haji), maka niatnya adalah niat haji dahulu kemudian pada
tanggal 13 Dzul Hijjah baru boleh niat ihram dengan bacaan niat yang sama
seperti bacaan niat haji tamattu’.
c)
Haji
Qiran (haji dan umrah bersama-sama) dengan bacaan niat
Ù†َÙˆَيتُ الْØَØ®َ ÙˆَالْعُÙ…ْرَØ©َ ÙˆَاَØْرَÙ…ْتُ بِÙ‡ِÙ…َا Ù„ِلهِ
تَعَÙ„َÙ‰
(aku berniat haji dan umrah dan
aku ihram untuk keduanya karena Allah
SWT).
2)
Wuquf
Yaitu
berada di Padang Arafah pada tangggal 9 Dzulhijjah dari saat tergelincirnya
matahari sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji yang
mengambil sebagian dari batasan waktu tersebut sudah sah wukufnya.
Wukuf
diawali dengan khutbah wukuf lalu shalat dzuhur dan ashar jama’ taqdim dan
qashar, setelah itu berdzikir, berdo’a sampai menjelang terbenamnya matahari.
3)
Tawaf
Ifadhah
Thawaf
adalah mengelilingi ka’bah. Firman Allah swt:

Artinya
:
“Dan
hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29)
Syarat-syarat
tawaf adalah sebagai berikut:
a) Menutup aurat
b) Suci dari hadas dan najis
c) Ka’bah hendaklah di sebelah kiri
orang yang tawaf
d) Permulaan tawaf itu hendaklah dari
Hajar Aswad
e) Tawaf itu hendaklah tujuh kali.
f) Macam-macam tawaf:
·
Tawaf
qudum
·
Tawaf
ifadah
·
Tawaf
wada’
·
Tawaf
tahallul
·
Tawaf
nazar
·
Tawaf
sunat
4)
Sa’i
Yaitu
berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit Marwah bolak balik selama tujuh kali
dan dimulai dari bukit shafa.
Syarat-syarat
sa’i adalah sebagai berikut:
·
Dimulai
dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah
·
Sa’i
itu dilakukan tujuh kali karena Rasulullah saw telah melakukan sa’i sebanyak
tujuh kali.
·
Waktu
sa’i itu hendaklah sesudah tawaf
5)
Tahallul
Bertahallul
berarti menghilangkan sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
6)
Tertib
Artinya
mendahulukan yang dulu di antara rukun-rukun itu.
b.
Wajib Haji
1.
Memulai
Ihram Dari Miqat
Ketentuan
masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya
Haji yaitu tanggal 10 bulan Haji.
Ketentuan
tempat (makani) adalah sebagai berikut:
a) Mekah
Tempat
ihram orang yang tinggal di Mekah
b) Zul-Hulaifah
Tempat
ihram orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan
Madinah.
c) Juhfah
Tempat
ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri negeri yang
sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
d) Yalamlam
Nama
suatu bukit dari beberapa Bukt Tuhamah.
e) Qarnul Manazil
Nama
sebuah bukit, jauhnya kira-kira 80.640 km dari mekah.
f) Zatu’irqin
Nama
kampung yang jauhnya kira-kira 80.640 km dari Mekah.
2.
Kehadiran
di muzdalifah walaupun hanya sesaat
Yaitu
berhenti/ bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, di
Muzdalifah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib
membayar denda (dam).
3.
Melontar
jumrah aqobah
Pada
tanggal 10 Dzulhijjah, waktu melempar mulai setelah lewat malam tanggal 10
Dzulhijjah sampai subuh tanggal 11 Dzulhijjah.
4.
Melontar
3 Jumrah
Pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, Wustho dan Aqobah)
tiap-tiap jumrah dilontar tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah
tergelincir matahari pada tiap-tiap hari. Syarat-syarat melontar:
a) Melontar dengan tujuh batu,
dilontarkan satu persatu
b) Menertibkan tiga jumrah, dimulai
dari jumrah yang pertama (jumrah ula dekat Masjid Khifa), kemudian yang di
tengah (jumrah Wustho) dan sesudah itu yang akhir (jumrah aqobah)
c) Alat untuk melontar adalah batu
kerikil
5.
Bermalam
di Mina
Bermalam
di Mina sampai tengah malam paad tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, beralasan atas
perbuatan Rasulullah Saw. Selagi beliau masih hidup.
6.
Tawaf
Wada’
Tawaf
sewaktu akan meninggalkan mekah.
7.
Menjauhkan
diri dari segala larangan atau yang diharamkan
E.
Macam-macam Haji
Ada tiga macam haji, yaitu ;
1. Haji Ifrad
Yaitu haji
yang dilaksanakan dengan berniat ihram terlebih dahulu untuk haji dan
menyelesaikan pekerjaan hajinya. Kemudian, ihram untuk umroh serta terus mengerjakan
segala urusannya. Artinya, haji dan umrohnya dikerjakan satu persatu yang
didahului dengan haji.
2. Haji
Tamattu’
Ketika
mulai ihram berniat untuk umroh saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan
umroh daripada haji. Caranya ihram mula-mula untuk umroh dari negerinya
diselesaikan semua urusan umroh kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji.
3. Haji Qiran
Ibadah
haji dan umroh sekaligus, artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara
bersamaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan
aktivitas tertentu pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Maksud dari
tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan
Arafah, perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu
tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah.
Sedangkan Umrah artinya berkunjung atau berziarah dan waktunya tidak ditentukan
(dapat dilakukan kapanpun). Dalil hukum tentang kewajiban keduanya pun telah
banyak tertulis jelas di dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Pelaksanaan haji dan umrah mempunyai
syarat wajib yang sama diantaranya:
1. islam,
2. baligh,
3. berakal, dan
4. mampu
Serta memiliki syarat sah yang sama
yaitu sah dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang telah ditentukan.
Selain itu terdapat pula rukun haji diantaranya ihram, wukuf, thawaf, sa’i,
tahallul dan tertib. Rukun umrah hampir sama dengan rukun haji namun dalam
umrah tidak ada wukuf di Arafah.
Ada tiga macam haji, yaitu ;
1. Haji Ifrad
2. Haji
Tamattu’
3. Haji Qiran
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari,
Jakarta: Gema Insani Press, 2005
Anonim. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Cimahi:
Gema Risalah Press
Anonim. Ibadah Haji dan
Khotbah, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pedoman Haji, Semarang:
Pustaka Rizki Putra, ed.3, cet.1
Asyhadi,
Muhammad Sokhi. Fikih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i. Semarang : Ponpes
Fadllul Wahid, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dkk. Fiqh Ibadah Thaharah,
Shalat, Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta
: Amzah, 2000
Pimay,
Awaludin. Fikih Haji dan Umrah. Semarang: Fakultas Dakwah IAIN
Walisongo, 2009.
Rasjid,
Sulaiman. Fiqih Islam, Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 1994.
http://www.zaen-haji-umrah.com/2012/04/haji-dan-umrah-serta-perbedaannya.html.
diakses senin 18 maret 2013 pukul 11:19
Comments
Post a Comment