MAKALAH HAJI DAN UMRAH



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “HAJI DAN UMRAH”.
Makalah ini berisikan tentang informasi Haji dan Umrah atau yang lebih khususnya membahas Haji dan Umrah. Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Haji dan Umrah.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


Pinangsori,        Desember 2017

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...............................................................................          i
DAFTAR ISI ..............................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................          1
A.    Latar Belakang ................................................................................          1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................          1
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................          2
A.    Definisi Haji dan Umrah .................................................................          2
B.     Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah .........................................          4
C.     Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah ................................          5
D.    Rukun dan Wajib Haji dan Umrah .................................................          6
E.     Macam-Macam Haji ........................................................................          10
BAB III PENUTUP....................................................................................          11
A.    Kesimpulan .....................................................................................          11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................          12

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Agama Islam bertugas mendidik lahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.
Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Haji dan Umrah?
2.      Apa Saja Dasar Hukum Haji dan Umrah?
3.      Apa Saja Rukun dan Wajib Haji dan Umrah?
4.      Apa Saja Macam-Macam Haji?






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Haji Dan Umrah

1.        Definisi Haji
Haji merupakan salah satu rukun dan bangunan Islam yang kokoh. Allah Swt berfirman:
Artinya :
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali-Imran/3:97)
            Maksudnya, Allah menetapkan bagi manusia suatu kewajiban yaitu ibadah haji. Karena kata ‘ala menunjukan arti keharusan.
            Definisi haji dapat dilihat dari dua segi yaitu secara etimologi dan secara terminologi.
a.         Secara Etimologi
Haji asal maknanya adalah menyengaja sesuatu. Haji yang di maksud di sini menurut syara’ ialah sengaja mengunjungi ka’bah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu. Dalam arti lain haji menurut arti bahasa (etimologi) berarti القَصْدُ (sengaja) atau al-qashd ila mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan) adalah menuju kesuatu tempat secara berulang kali atau menuju kepada sesuatu yang di agungkan.
b.        Secara Terminologi
            Dalam artian terminologis diantara rumusannya adalah menziarahi ka’bah dengan melakukan serangkaian ibadah di masjidil haram dan sekitarnya. Menurut kalangan ahli fiqh mengkhususkan hanya untuk niatan datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik) tertentu.
Ibnu Al-Humam mengatakan, haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar fiqh lain mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu, dengan perilaku tertentu dan pada waktu tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Inilah waktu haji secara global, merujuk pada firman Allah :
Artinya :
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi (ialah Syawal, Dzul Qa’dah, dan Dzulhijjah)...” (QS. Al- Baqarah (2) : 197)
Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan kewajiban yang tergolong al ma’lum min ad-din bi adh-dharurah. Sehingga, barangsiapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Kewajiban haji ditetapkan dengan Al-Qur’an dan sunnah.

2.        Definisi Umrah
Seperti halnya haji, definisi umrah dapat kita lihat dari dua segi yaitu:


a.         Secara Etimologi
Umrah berasal dari bahasa arab  عمرة adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
b.        Secara Terminologi
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT :
Artinya :
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (Q.S. Al-Baqarah/2:196)

B.       Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah
Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)

C.      Syarat Wajib dan Syarat Sah Haji dan Umrah

a.         Syarat wajib haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.      Islam
Beragama islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melakukan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah demikian pula orang yang murtad.
2.      Berakal
Orang yang tidak berakal seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
3.      Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Namun sah jika mengerjakan haji dan umrah, namun apabila anak sudah sampai umur maka si anak waib haji kembali.
4.      Mampu
Pengertian mampu itu ada dua macam:
1)      Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan syarat sebagai berikut:
a)      Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke Mekah dan kembalinya.
b)      Mampu dari segi adanya alat transportasi kesana, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c)      Mampu dari segi fisik
d)     Mampu dari segi keamanan, artinya perjalannya aman dimana orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
e)      Bagi perempuan hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama suaminya atau bersama perempuan yang dipercayai. Tidak sedang menjalani masa ‘iddah, baik karena cerai maupun ditinggal mati suami.
2)      Mampu mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh yang bersangkutan, tetapi dengan jalan menggantinya dengan orang lain.

b.        Syarat sah haji dan umrah adalah sebagai berikut:
1.      Waktu tertentu
Secara global waktu-waktu tertentu sahnya pelaksanaan haji adalah  pada bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzul Hijjah. Sedangkan umrah tidak ada ketentuan waktu artinya sepanjang waktu bisa melaksanakan umrah.
2.      Tempat tertentu
Tempat-tempat tertentu pelaksanaan haji adalah tanah Arafah untuk wukuf dan Ka’bah di dalam kompleks Masjidil Haram untuk thawaf. Sedangkan umrah tempat tertentu sama dengan tempat tertentu pelaksanaan haji namun pada umrah ini tidak melaksanakan wukuf di Arafah.

D.      Rukun dan Wajib Haji Dan Umrah
Perkataan “wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada perbedaan sebagai berikut:
Rukun dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bahwa bila salah satu rukun yang ditentukan tertinggal hajinya batal dan oleh karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya tidak boleh diganti dengan “dam”.
Wajib adalah perbuatan yang mesti dilakukan namun bila satu diantaranya tertinggal tidak membawa kepada batalnya haji itu hanya diwajibkan melakukan perbuatan lain sebagai penggantinya atau boleh diganti dengan dam.
a.        Rukun Haji
Rukun haji adalah sebagai berikut:
1)        Ihram Haji
Ihram adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah, ihram berarti masuk dalam suasana haram maksudnya ada beberapa hal yang muharramat  pada saat ihram, yang sebelumnya boleh dikerjakan. Adapun bacaan niat haji tergantung pada cara pelaksanaannya, diantaranya :
a)      Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah), maka niatnya adalah niat umrah dahulu Ù†َÙˆَيتُ الْعُÙ…ْرَØ©َ ÙˆَاَØ­ْرَÙ…ْتُ بِÙ‡َا Ù„ِلهِ تَعَÙ„َÙ‰  (aku berniat umrah dan aku ihram untuknya karena Allah SWT). Sesudah umrah selesai lalu berniat Haji pada tanggal 8 Dzulhijjah dengan niat Ù†َÙˆَيتُ الْØ­َØ®َ ÙˆَاَØ­ْرَÙ…ْتُ بِÙ‡ِ Ù„ِلهِ تَعَÙ„َÙ‰  (aku berniat haji dan aku ihram untuknya karena Allah SWT).
b)      Haji Ifrad (mendahulukan haji), maka niatnya adalah niat haji dahulu kemudian pada tanggal 13 Dzul Hijjah baru boleh niat ihram dengan bacaan niat yang sama seperti bacaan niat haji tamattu’.
c)      Haji Qiran (haji dan umrah bersama-sama) dengan bacaan niat
Ù†َÙˆَيتُ الْØ­َØ®َ ÙˆَالْعُÙ…ْرَØ©َ ÙˆَاَØ­ْرَÙ…ْتُ بِÙ‡ِÙ…َا Ù„ِلهِ تَعَÙ„َÙ‰   (aku berniat haji dan umrah dan aku    ihram untuk keduanya karena Allah SWT).
2)        Wuquf
Yaitu berada di Padang Arafah pada tangggal 9 Dzulhijjah dari saat tergelincirnya matahari sampai terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah haji yang mengambil sebagian dari batasan waktu tersebut sudah sah wukufnya.
Wukuf diawali dengan khutbah wukuf lalu shalat dzuhur dan ashar jama’ taqdim dan qashar, setelah itu berdzikir, berdo’a sampai menjelang terbenamnya matahari.
3)        Tawaf Ifadhah
Thawaf adalah mengelilingi ka’bah. Firman Allah swt:
Artinya :
“Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj:29)
Syarat-syarat tawaf adalah sebagai berikut:
a)      Menutup aurat
b)      Suci dari hadas dan najis
c)      Ka’bah hendaklah di sebelah kiri orang yang tawaf
d)     Permulaan tawaf itu hendaklah dari Hajar Aswad
e)      Tawaf itu hendaklah tujuh kali.
f)       Macam-macam tawaf:
·          Tawaf qudum
·          Tawaf ifadah
·          Tawaf wada’
·          Tawaf tahallul
·          Tawaf nazar
·          Tawaf sunat
4)        Sa’i
Yaitu berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit Marwah bolak balik selama tujuh kali dan dimulai dari bukit shafa.
Syarat-syarat sa’i adalah sebagai berikut:
·          Dimulai dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah
·          Sa’i itu dilakukan tujuh kali karena Rasulullah saw telah melakukan sa’i sebanyak tujuh kali.
·          Waktu sa’i itu hendaklah sesudah tawaf
5)        Tahallul
Bertahallul berarti menghilangkan sekurang-kurangnya 3 helai rambut.
6)        Tertib
Artinya mendahulukan yang dulu di antara rukun-rukun itu.
b.        Wajib Haji
1.        Memulai Ihram Dari Miqat
Ketentuan masa (miqat zamani) adalah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar Hari Raya Haji yaitu tanggal 10 bulan Haji.
Ketentuan tempat (makani) adalah sebagai berikut:
a)      Mekah
Tempat ihram orang yang tinggal di Mekah
b)      Zul-Hulaifah
Tempat ihram orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c)      Juhfah
Tempat ihram orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Magribi, dan negeri negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
d)     Yalamlam
Nama suatu bukit dari beberapa Bukt Tuhamah.
e)      Qarnul Manazil
Nama sebuah bukit, jauhnya kira-kira 80.640 km dari mekah.
f)       Zatu’irqin
Nama kampung yang jauhnya kira-kira 80.640 km dari Mekah.
2.        Kehadiran di muzdalifah walaupun hanya sesaat
Yaitu berhenti/ bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, di Muzdalifah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam, ia wajib membayar denda (dam).
3.        Melontar jumrah aqobah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, waktu melempar mulai setelah lewat malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 11 Dzulhijjah.
4.        Melontar 3 Jumrah
Pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah melontar 3 jumrah (Ula, Wustho dan Aqobah) tiap-tiap jumrah dilontar tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari. Syarat-syarat  melontar:

a)      Melontar dengan tujuh batu, dilontarkan satu persatu
b)      Menertibkan tiga jumrah, dimulai dari jumrah yang pertama (jumrah ula dekat Masjid Khifa), kemudian yang di tengah (jumrah Wustho) dan sesudah itu yang akhir (jumrah aqobah)
c)      Alat untuk melontar adalah batu kerikil
5.        Bermalam di Mina
Bermalam di Mina sampai tengah malam paad tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, beralasan atas perbuatan Rasulullah Saw. Selagi beliau masih hidup.
6.        Tawaf Wada’
Tawaf sewaktu akan meninggalkan mekah.
7.        Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan

E.       Macam-macam Haji
Ada tiga macam haji, yaitu ;
1.      Haji Ifrad
Yaitu haji yang dilaksanakan dengan berniat ihram terlebih dahulu untuk haji dan menyelesaikan pekerjaan hajinya. Kemudian, ihram untuk umroh serta terus mengerjakan segala urusannya. Artinya, haji dan umrohnya dikerjakan satu persatu yang didahului dengan haji.
2.      Haji Tamattu’
Ketika mulai ihram berniat untuk umroh saja. Artinya, seseorang telah mendahulukan umroh daripada haji. Caranya ihram mula-mula untuk umroh dari negerinya diselesaikan semua urusan umroh kemudian ihram lagi dari Makkah untuk haji.
3.      Haji Qiran
Ibadah haji dan umroh sekaligus, artinya haji dan umrohnya dilaksanakan secara bersamaan.


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu dan tempat tertentu. Maksud dari tempat-tempat tertentu adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwa, Muzdalifah dan Arafah, perilaku tertentu adalah ihram, thawaf, sa’i dan wukuf, sementara waktu tertentu adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan Umrah artinya berkunjung atau berziarah dan waktunya tidak ditentukan (dapat dilakukan kapanpun). Dalil hukum tentang kewajiban keduanya pun telah banyak tertulis jelas di dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Pelaksanaan haji dan umrah mempunyai syarat wajib yang sama diantaranya:
1.      islam,
2.      baligh,
3.      berakal, dan
4.      mampu
Serta memiliki syarat sah yang sama yaitu sah dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang telah ditentukan. Selain itu terdapat pula rukun haji diantaranya ihram, wukuf, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib. Rukun umrah hampir sama dengan rukun haji namun dalam umrah tidak ada wukuf di Arafah.
Ada tiga macam haji, yaitu ;
1.      Haji Ifrad
2.      Haji Tamattu’
3.      Haji Qiran




DAFTAR PUSTAKA

Al-Fauzan, Saleh. Fiqih Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani Press, 2005
Anonim. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Cimahi: Gema Risalah Press
Anonim. Ibadah Haji dan Khotbah, Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
Ash-Shiddieqy, M. Hasbi. Pedoman Haji, Semarang: Pustaka Rizki Putra, ed.3, cet.1
Asyhadi, Muhammad Sokhi. Fikih Ibadah Versi Madzhab Syafi’i. Semarang : Ponpes Fadllul Wahid, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dkk. Fiqh Ibadah Thaharah, Shalat,  Zakat, Puasa dan Haji. Jakarta : Amzah, 2000           
Pimay, Awaludin. Fikih Haji dan Umrah. Semarang: Fakultas Dakwah IAIN Walisongo, 2009.
Rasjid, Sulaiman.  Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.





Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH KEWIRAUSAHAAN Evaluasi dan Pengembangan Usaha

mAKALAH Cabang Olahraga Lempar

MAKALAH Kerajaan Hindu-Budha di Indonesia